Meningkatnya kekerasan, diskriminasi, dan persekusi terhadap kelompok dengan keragaman seksualitas dan identitas gender (Sexual Orientation, Gender Identity and Expression/SOGIE) dinilai telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Situasi tersebut tidak lagi sekadar muncul dalam bentuk stigma sosial, tetapi juga diperkuat melalui berbagai kebijakan negara dan praktik aparat yang dinilai semakin membatasi ruang hidup warga negara berdasarkan orientasi seksual maupun identitas gender.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Aliansi Perempuan Indonesia (API) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/7/2026). API menilai, selama kurun 2025 hingga 2026, berbagai kebijakan dan tindakan yang muncul justru memperlihatkan kecenderungan negara melegitimasi diskriminasi terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, queer (LGBTQ), atau yang dalam pernyataan sikap mereka disebut sebagai kelompok keragaman seksualitas dan identitas gender (SOGIE).
Menurut API, situasi ini perlu dipandang sebagai persoalan hak asasi manusia yang serius karena menyangkut perlindungan negara terhadap seluruh warga negara tanpa kecuali.
Mereka menilai, berbagai peristiwa yang terjadi dalam dua tahun terakhir menunjukkan pola yang semakin sistematis. Diskriminasi tidak lagi berlangsung secara sporadis di masyarakat, melainkan diperkuat melalui regulasi, tindakan aparat, hingga pembentukan opini publik yang menempatkan kelompok SOGIE sebagai ancaman.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, “penyebaran budaya LGBT” dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara.
API menilai pengkategorian tersebut bermasalah karena menyamakan keberadaan warga negara dengan ancaman terhadap keamanan nasional.
Selain itu, mereka juga menyoroti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak Januari 2026. Menurut mereka, sejumlah ketentuan dalam KUHP berpotensi semakin menyudutkan posisi hukum kelompok LGBT dan membuka ruang kriminalisasi yang berlandaskan moralitas, bukan perlindungan hak warga negara.
Perhatian serupa juga diarahkan pada maraknya praktik penggerebekan di ruang-ruang privat. Salah satu kasus yang disinggung adalah penggerebekan sebuah kegiatan komunitas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang berujung pada penangkapan puluhan warga sipil.
Dalam pandangan API, tindakan tersebut memperlihatkan berbagai persoalan serius, mulai dari perlakuan yang tidak manusiawi selama pemeriksaan hingga pemberitaan yang hanya mengandalkan keterangan aparat tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang terdampak untuk menjelaskan peristiwa dari sudut pandangnya.
Di berbagai daerah, mereka juga mencatat munculnya rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti-LGBT, antara lain di Bogor, Garut, Bandung, Makassar, serta sejumlah kota lainnya. Beberapa pemerintah daerah bahkan telah atau sedang menyusun surat edaran mengenai pencegahan LGBT.
Bagi API, langkah-langkah tersebut berpotensi melembagakan diskriminasi melalui produk hukum daerah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Tidak hanya itu, situasi serupa juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Mereka mencatat adanya penyusunan aturan yang diskriminatif terhadap mahasiswa berdasarkan orientasi seksual maupun ekspresi gender, pembungkaman terhadap pers mahasiswa yang mengangkat isu tersebut, intimidasi, doxxing, hingga pemberian sanksi disiplin kepada mahasiswa semata karena identitasnya.
API juga menyoroti meningkatnya razia yang dilakukan aparat daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, terhadap ruang-ruang yang diasosiasikan dengan komunitas LGBT. Dalam banyak kasus, razia tersebut dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan disertai pelanggaran prosedur.
Menurut API, pola tersebut sejalan dengan temuan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) yang menunjukkan bahwa organisasi masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan dua aktor yang paling dominan dalam praktik persekusi terhadap kelompok LGBT di Indonesia.
“Negara, alih-alih melindungi, justru kerap menjadi bagian dari pelanggaran hak asasi manusia terhadap warganya sendiri,” demikian salah satu poin yang ditekankan dalam pernyataan sikap tersebut.
Kebijakan Dinilai Memperkuat Diskriminasi
Aliansi Perempuan Indonesia berpandangan bahwa kebijakan yang membingkai kelompok SOGIE sebagai ancaman, penyimpangan, maupun penyakit sosial tidak pernah bersifat netral.
Sebaliknya, kebijakan semacam itu dinilai menciptakan pembenaran sosial bagi berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan masyarakat.
Ketika negara secara resmi menempatkan suatu kelompok warga sebagai ancaman, menurut mereka, masyarakat dapat merasa memperoleh legitimasi untuk melakukan intimidasi, penyebaran data pribadi (doxxing), pembubaran paksa kegiatan, hingga kekerasan verbal maupun fisik.
API menilai kondisi tersebut turut menggeser fungsi aparat penegak hukum. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung warga justru dianggap berubah menjadi bagian dari praktik persekusi melalui penggerebekan dan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.
Selain itu, mereka juga mengkritik pemberitaan media yang dianggap sering kali tidak berimbang.
Dalam banyak kasus, pemberitaan hanya memuat keterangan aparat, pejabat, atau tokoh agama, sementara suara dari komunitas yang terdampak hampir tidak pernah diberikan ruang.
Praktik tersebut, menurut API, menciptakan apa yang disebut sebagai trial by the press, yakni pembentukan penghakiman di ruang publik sebelum fakta-fakta diperoleh secara utuh. Dampaknya tidak hanya memperkuat stigma, tetapi juga mengancam keselamatan individu yang identitasnya telah terekspos kepada masyarakat.
API menegaskan bahwa dampak diskriminasi tersebut tidak dirasakan secara sama oleh setiap orang.
Perempuan queer dan transpuan, misalnya, menghadapi kerentanan yang berlapis. Selain mengalami ketidaksetaraan sebagai perempuan dalam struktur sosial yang masih patriarkal, mereka juga menghadapi diskriminasi karena orientasi seksual maupun identitas gendernya.
Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, hingga pengucilan dari kehidupan sosial maupun ekonomi.[]
Sumber: Pernyataan Sikap Aliansi Perempuan Indonesia, 19 Juli 2026

Terkait
Membaca Tanda-Tanda Zaman: Krisis Ekonomi, Tantangan Demokrasi, dan Tanggung Jawab Umat
Lima Tahun Menanti Keadilan Tjung Susanti Tak Pernah Berhenti Menyuarakan Kebenaran
Memahami Gender Membuka Jalan Menuju Kesetaraan