4 Oktober 2024

Negara Masih Menunggak Insentif Nakes Covid-19

0Shares

Setahun sudah Tenaga Kesehatan Indonesia berjuang melawan pandemi. Ribuan tenaga kesehatan bekerja di garda terdepan. Mereka adalah sumber daya manusia sekaligus aset jangka panjang bangsa Indonesia di bidang kesehatan untuk memperjuangkan kemanusiaan.

“Kami para tenaga kesehatan, seperti perawat dan dokter sering mendapatkan diskriminasi dan tindak kekerasan di masa pandemi. Tidak hanya dikasari pasien, mereka sering mendapat kekerasan verbal dan fisik dari pasien maupun keluarga pasien. Dibawah tekanan dan diskriminasi, empati dan rasa kemanusiaan adalah dasar utama mengapa pelayanan terus berjalan,” kata Fen Budiman, S. Kep, Ns dalam pernyataan sikap Jaringan Nakes Indonesia, pada Senin, 3 Mei 2021.

Tak bisa dipungkiri, pekerjaan sebagai tenaga kesehatan adalah pekerjaan penuh risiko dan konsekuensi. Mereka harus berjibaku ditengah lonjakan pasien, menghadapi ketaktersediaan fasilitas kesehatan, minimnya alat perlindungan diri, kondisi kesehatan yang rentan terkena virus, hingga berhadapan dengan kematian.

Update dari akun instagram laporcovid19, pada tanggal 21 April 2021 terdapat 866 tenaga kesehatan Indonesia yang gugur melawan Covid-19 diantaranya 325 dokter, 275 perawat, 145 bidan, dan beberapa kategori tenaga kesehatannya lainnya, seperti epidemiolog, sopir ambulance, sanitarian, apoteker ahli teknologi lab medik, elektromedik dan fisikawan medik.

Para nakes harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mulai dari transport, makan, tempat tinggal, kuota internet dan lain-lain. Terlebih bagi mereka yang sudah berkeluarga. Tanggungjawab yang diemban berkali lipat terutama bagi nakes perempuan. Keluarga para nakes juga terhimpit antara kebutuhan ekonomi, keinginan untuk bisa berkumpul dan bayangan resiko tertular. Sayangnya, di tengah situasi sulit dan rentan, negara belum hadir memberi perlindungan terhadap para pekerja kesehatan.

“Saat ini sejumlah pekerja kesehatan dan relawan mengeluh karena belum menerima insentif selama berbulan-bulan. Ada yang belum mendapatkan insentif sejak November. Namun, ada pula yang belum mendapatkan haknya sejak Desember 2020 hingga April 2021,” lanjutnya.

Menurutnya, memang ada informasi bahwa pemerintah mulai membayarkan insentif tenaga kesehatan. Namun pada prakteknya, pencairan insentif yang diberikan hanya untuk satu bulan insentif. Itu pun belum merata pada semua tenaga kesehatan. Sejumlah perawat di RS milik Pemerintah yang mempekerjakan hampir 1500-an perawat, mengaku belum menerima insentif selama 4 bulan terakhir. Demikian pula tenaga dokter di rumah sakit yang sama, yang berjumlah 249 orang juga belum menerima insentif dalam 4 bulan terakhir.

Situasi ini tentunya sangat disayangkan. Apalagi, sebagai pekerja di bidang kesehatan, menurut UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan mereka berhak untuk: memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional; memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya; menerima imbalan jasa; memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama; mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya; menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar; dan profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Hal ini juga bertentangan dengan UU tenaga kerja bagian kedua pasal 88 ayat 1 tentang pengupahan. “Setiap buruh atau pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

dr. Fatir M. Nasir mewakili Jaringan Tenaga Kesehatan Indonesia juga menuntut hadirnya negara untuk menjamin kehidupan dan kesejahteraan para pekerja kesehatan di Indonesia.

“Negara seharusnya menjamin jam kerja layak, ruang kerja yang aman, hingga upah layak bagi pekerja kesehatan. Kami memandang, bahwa pembayaran insentif yang tanpa kepastian, adalah bentuk pengabaian hak-hak pekerja kesehatan, ” tegasnya.

Selain itu, Jaringan Nakes Indonesia juga menuntut pemerintah untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan yang menunggak selama pandemi COVID-19 serta mempermudah pendataan dan birokrasi pembayaran insentif tenaga kesehatan secara adil dan merata dari pusat hingga ke daerah.

Indah Pratiwi

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai