Pernyataan Sikap Suluh Perempuan
Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Halmahera Utara. Kali ini korbannya adalah 2 (dua) remaja dibawah umur, usia 15 dan 16 tahun. Tragisnya pelaku dan lokasi kejadiannya di kantor polisi, yaitu di Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah.
Korban JJ berusia 15 tahun adalah anak angkat (anak tiri pelaku) tidak hanya sekali tetapi lebih dari sekali mengalami pencabulan. Sedangkan, korban LL berusia 16 tahun adalah saudara kandung istri pelaku alias saudara ipar pelaku mendapatkan perkosaan dari pelaku.
Dua kejadian yang masih hangat dalam pemberitaan tersebut memberi sinyal bahaya pada masyarakat. Dimana, polisi dan kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat sekaligus aparat penegak hukum (APH) dalam sistem perlindungan dan penanganan korban justru menjadi lokus dan pelaku kekerasan. Bukan berarti kita memukul rata semua aparat kepolisian namun kasus diatas memberi bukti nyata betapa tidak amannya perempuan saat ini. Tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Kasus ini menegaskan bahwa kekerasan seksual masih menjadi momok yang menakutkan. Tidak ada ruang aman bagi perempuan. Kekerasan Seksual dapat menjadi ancaman bagi siapapun. Dari data kasus yang masuk dalam laporan tahunan Komnas Perempuan, korban kekerasan seksual berasal dari berbagai kalangan usia dengan ragam latar belakang yang berbeda. Tidak ada spesifikasi tertentu mengenai baik pelaku, tempat kejadian dan korban. Artinya setiap saat, siapapun, dimanapun dapat menjadi korban kekerasan seksual.
Berbagai kasus kekerasan seksual yang menandakan bahwa Indonesia sedang berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Tanpa mengurasi rasa duka dan simpati yang mendalam kepada para korban, Suluh Perempuan menuntut agar pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku dan mengembalikan citra baik lembaga kepolisian. Suluh Perempuan juga menuntut negara untuk:
- Memberikan hukuman yang setimpal untuk pelaku kekerasan seksual
- Memberikan perlindungan dan keadilan pada korban.
- Sediakan rumah aman bagi korban kekerasan seksual
- Penanganan korban secara tepat hingga pemulihan pasca kejadian kejahatan
- Segera sahkan RUU PKS
Jakarta, 30 Juni 2021
Suluh Perempuan
Siti Rubaidah, Ketua Umum
Fen Budiman, Sekretaris Jenderal
Terkait
Pernyataan Sikap: Minimnya Representasi Perempuan dalam Kabinet Merah Putih
79 Tahun Merdeka: Puan, Stop Sandera RUU PPRT
Masyarakat Diminta Pantau Pemilu Melalui Laman JagaPemilu.com