11 Desember 2024

Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Bebas Berkeliaran

0Shares

Lagi, kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan di Halmahera Utara kembali terjadi, korban merupakan seorang putri berusia 18 tahun.

Laporan Polisi dengan nomor : LP/03/VII/2021/SPKT/Sek Tobse, tanggal 28 Juli 2021. Tapi hingga hampir satu bulan pelaku (JK) tak kunjung di tangkap oleh Polisi Sektor (Polsek) Tobelo Selatan.

Asterlita Perwakilan Gerakan Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Halmahera Utara (GEMPUAN HALUT) mengecam tindakan percobaan pemerkosaan serta keterlambatan Polsek Tobelo Selatan dalam menangani kasus ini.
“Kami mengutuk tindakan pelaku ini. Kejadian sudah terjadi 1 bulan lalu tapi sampai sekarang kok penyidik belum menangkap pelaku.”

“Inilah wajah hukum di Indonesia yang tidak berperspektif korban, terutama kasus-kasus seperti ini. Aparat kepolisian fakir kepedulian, kami minta segara tangkap dan adili pelaku jika Polsek tidak mampu mengurus kasus ini limpahkan ke Polres Halut” kesalnya.

Di samping itu koordinator GEMPUAN Halut Nitha pun menceritakan kondisi psikologis korban “korban Y masih sangat trauma, dia berjuang untuk pulih dari luka fisik dan psikisnya” ucapnya.

Nitha menambahkan “ harus menunggu berapa banyak perempuan dan anak yang jadi korban agar DPRD Halut membuat Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan? Sangat di sayangkan para pejabat publik daerah kita, mereka benar-benar menutup mata terhadap kasus-kasus seperti ini” tutupnya.

Akhirnya KAMI GEMPUAN HALUT mendesak Polsek Tobsel untuk segera menangkap dan mengadili Pelaku, serta Dinas P3A segera melakukan pendampingan psikolog terhadap korban.

Daftar nama organisasi dan individu yang mendukung keadilan bagi korban:

  1. DPP SULUH PEREMPUAN
  2. Jaringan Nakes Indonesia
  3. Women’s March Tondano
  4. PMPKL Minahasa-Sulut
  5. PEREMPUAN AMAN Halut
  6. Salimah. Halut
  7. SULUH Perempuan Halmahera Utara.
0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai