Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 14 September 2004 telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selanjutnya, UU PKDRT disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 22 September 2004 (pada Lembaran Negara RI No 95).
Kehadiran UU PKDRT adalah angin segar sekaligus terobosan dalam upaya perlindungan negara terhadap perempuan di ranah paling privat yaitu rumah tangga.
Di masa yang lalu, kekerasan dalam rumah tangga dianggap aib keluarga. Sehingga siapapun yang membuka atau melaporkan adanya kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai pembuka aib keluarga.
Hal ini tentu sangat menyedihkan. Apalagi dampak kekerasan yang ditimbulkan akibat kekerasan dalam rumah tangga sangatlah merugikan korban. Tak sedikit korban yang mengalami stres dan depresi, mengalami luka mulai dari yang ringan sampai yang paling parah, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Tentunya negara tidak boleh tinggal diam dan abai terhadap nasib korban. Hal inilah yang mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (RUU PKDRT) yang akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Sebagai konsekwensi atas lahirnya UU PKDRT ini maka setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan. Dan siapapun pelakunya maka akan mendapatkan sanksi hukuman atas perbuatannya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku agar tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak berulang.
UU PKDRT telah mengatur dan menentukan beberapa jenis kekerasan di ranah rumah tangga, antara lain kekerasan fisik, psikis, seksual dan kekerasan ekonomi (penelantaran). Ruang lingkup UU PKDRT adalah di rumah tangga, sehingga meliputi kekerasan terhadap istri, kekerasan terhadap anak perempuan, kekerasan terhadap anggota keluarga lainnya di lingkup rumah tangga termasuk pekerja rumah tangga.
Sebagai seorang penyintas, saya bersyukur atas lahirnya sebuah payung hukum yang melindungi korban KDRT. Tak terbayangkan bagaimana jika kita mendapatkan KDRT dimasa sebelum disahkannya UU PKDRT. Sehingga berharap agar cita-cita dan tujuan mulia dibalik lahirnya UU yang diperjuangkan oleh masyarakat sipil dan khususnya gerakan perempuan ini benar-benar bisa terwujud.
Dalam perjalanannya, UU PKDRT yang telah memasuki tahun ke-17 ini perlu dievaluasi bersama. Seberapa besar kontribusinya untuk menghapuskan angka kekerasan dalam rumah tangga dari masa ke masa. Apakah cukup efektif menekan angka kekerasan dan memberi efek jera terhadap pelaku? Ataukah masih banyak tantangan dan kendala dalam implementasinya. Semoga hasil evaluasinya menjadi pembelajaran bersama serta memberikan rekomendasi-rekomendasi penting bagi negara dan seluruh stakeholder.
Dari pengalaman memperjuangkan hak dan mendapatkan keadilan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah menimpa saya mencatat beberapa hal sebagai berikut:
- Upaya yang ditempuh korban untuk melaporkan pelaku agar mendapatkan keadilan seringkali berhadapan dengan tembok besar. Korban seringkali dilaporkan balik oleh pelaku alias mendapatkan kriminalisasi setelah melaporkan pelaku.
- Proses hukum yang lama dan melelahkan membuat perempuan korban tidak punya keberanian untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
- Korban yang tidak punya pekerjaan dan penghasilan tetap alias hanya berstatus ibu rumah tangga akan lebih susah mengambil keputusan untuk melaporkan pelaku karena khawatir atas beban tanggung jawab menafkahi anak dan keluarganya.
- Mahalnya biaya visum dan akses korban terhadap pelayanan medis terutama bagi korban yang tidak mempunyai asuransi atau BPJS.
- Adanya relasi yang timpang antara pelaku dan korban seringkali membuat pelaku melakukan abuse of power untuk menghukum si korban.
- Pelaku seringkali kebal terhadap hukum atau kalaupun mendapatkan hukuman maka hukumannya sangat ringan dan diulur-ulur eksekusinya. Artinya, ketika pelaku berkuasa dan punya uang maka hukum bisa dibeli dan baru mendapatkan hukuman saat dia tak punya kuasa atau uang.
- Keputusan hukum yang dijatuhkan di pengadilan negeri/tinggi seringkali diabaikan oleh pengadilan agama. Sehingga walaupun pelaku sudah terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara hal ini tidak dijadikan bahan pertimbangan pengadilan agama dalam memutus perkara perdatanya (misalnya status perceraian dan hak asuh anak).
- Pengadilan justru memberikan hak asuh anak kepada pelaku dan terpidana KDRT.
- Sulitnya memberikan alat bukti dan saksi membuat proses hukum lamban atau diam ditempat alias mandeg.
- Hakim tidak bisa melakukan eksekusi atas keputusan sidang hak asuh anak. Sehingga seringkali keputusan hak asuh anak yang diberikan kepada ibu tidak dapat dijalankan alias hanya di atas kertas (dejure). Defacto, walau hak asuh atas anak sudah jatuh ke tangan ibu, faktanya anak masih ditangan suami.
Demikian beberapa hal yang bisa saya utarakan berdasarkan pengalaman pribadi maupun cerita-cerita korban kekerasan dalam rumah tangga lain yang selama ini bersentuhan langsung dengan saya di forum penyintas atau supporting group penyintas.
Oleh karena itu, saya berharap ada refleksi bersama atas UU PKDRT di tahun yang ke-17 ini. Sebagai upaya perbaikan sekaligus komitmen untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan terutama di ranah paling privat yaitu keluarga. Saya sangat mendukung setiap upaya untuk memutus mata rantai kekerasan dan memulihkan korban. Semoga, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi setiap langkah dan perjuangan kita. Panjang Umur Perjuangan!
Siti Rubaidah
*Penulis adalah Koordinator Forum Penyintas LBH APIK Jakarta dan Ketua Umum Suluh Perempuan. Materi ini disampaikan dalam acara Live Webinar dengan tema: Memutus Rantai Kekerasan dan Memulihkan Korban yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan pada Senin, 27 September 2021.
Terkait
Mary Jane Fiesta Veloso: Perjalanan Panjang Menuju Pembebasan
Orde Baru dan Depolitisasi Perempuan
Peringatan 16 HAKTP 2024