12 September 2025

Diskusi Publik: Mensinergikan Upaya Pemenuhan Hak Kelompok Rentan di DKI Jakarta

0Shares

Kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es, dimana jumlah kasus terlaporkan tidak lebih banyak dari yang terjadi. Hal ini dipengaruhi oleh sistem hukum yang belum berpihak terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Budaya masyarakat masih menganggap bahwa kekerasan yang dialami korban merupakan aib sehingga tidak perlu dilaporkan, struktur hukum yang ada juga belum berperspektif korban dimana Aparat Penegak Hukum kerap masih menyalahkan dan menyarankan korban untuk melakukan mediasi serta dalam substansi hukum masih terdapat aturan yang berpotensi mengkriminalisasi korban.

Berdasarkan fakta diatas, LBH APIK Jakarta bersama Yayasan Gemilang Sehat Indonesia, Generation G, serta masyarakat sipil di Jakarta yang fokus terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak menggelar Diskusi Publik bertajuk “Mensinergikan Upaya Pemenuhan Hak Kelompok Rentan di DKI Jakarta” dengan menggaet pihak-pihak terkait dalam rangka pemenuhan hak kelompok rentan yang sinergis.

Acara dilaksanakan pada Selasa, 19 Agustus 2025 di Skyline Building Jalan MH Thamrin Jakarta ini bertujuan; pertama, menyebarkan informasi kepada publik terkait upaya sinergis pemenuhan hak kelompok rentan di DKI Jakarta, kedua, sebagai upaya kolaborasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lain yang memperkuat pemenuhan hak kelompok rentan, ketiga, mendorong komitmen pembuatan peraturan perlindungan sementara yang berpihak kepada korban bagi lembaga negara, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum.

Beberapa Penanggap dihadirkan pada sesi Talkshow, antara lain Gubernur DKI Jakarta, Biro Hukum Pemda DKI, DPPAPP Jakarta, DPRD DKI Jakarta.

Siti Rubaidah, Ketua Umum Suluh Perempuan yang hadir sebagai salah satu narasumber mewakili paralegal penyintas, dan masyarakat sipil menjelaskan, perempuan dan anak korban kekerasan adalah salah satu kelompok rentan secara fisik, mental, sosial dan ekonomi.

“Banyak tantangan dan hambatan bagi korban untuk mengakses layanan perlindungan dan pendampingan karena beberapa hal. Salah satunya, banyak perempuan korban kekerasan di wilayah Jakarta yang termiskinkan secara struktural, banyak yang belum/tidak terdaftar dalam BPJS. Selain itu banyak juga korban yang bukan warga DKI Jakarta tapi kejadian kasusnya berada di Jakarta, “ungkapnya.

Lebih lanjut Siti Rubaidah mengatakan, bahwa Suluh Perempuan bersama LBH APIK Jakarta dan jaringan yang selama ini concern dalam kerja-kerja advokasi dan pendampingan kasus berharap agar Pemprov DKI Jakarta segera mengesahkan Perda Bantuan Hukum DKI Jakarta sebagai komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak kelompok rentan di DKI Jakarta.

Di kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan tanggapan melalui video yang diputar saat sesi Talkshow.

Pramono Anung menyampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta akan terus berupaya hadir untuk mencegah, mendampingi, memperkuat sistem perlindungan dan memastikan korban kekerasan mendapatkan keadilan, dan pemulihan yang layak.

“Laporkan jika Anda melihat, mengalami dan mendengar terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak ke Jakarta Siaga 112 dan Hotline Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak pada nomor 081317617622. Pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tersebar di 44 Kecamatan di DKI Jakarta.”

“Mari kita ciptakan Jakarta yang aman, damai, bebas dari kekerasan, dimulai dari diri kita sendiri, dari keluarga kita, dan dari lingkungan sekitar kita, “pungkasnya.(*)

Sukir Anggraeni

0Shares