Oleh Jung Nurshabah Natsir
Beberapa waktu lalu, tepat pada Hari Kartini 2026, Indonesia mencatat sebuah tonggak penting dalam sejarah perjuangan pekerja domestik. Setelah melalui perjuangan panjang selama 22 tahun, Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga akhirnya disahkan. Kabar ini menjadi angin segar bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini bekerja dalam senyap, nyaris tanpa perlindungan yang memadai.
Pengesahan UU PRT bukan sekadar soal regulasi. Ia adalah pengakuan bahwa pekerjaan domestik adalah kerja yang bernilai. Bahwa mereka yang memasak, mencuci, membersihkan rumah, menjaga anak, hingga merawat anggota keluarga, berhak atas upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan.
Selama ini, banyak orang menganggap dapur sebagai ruang paling tenang di rumah. Tempat makanan disiapkan, piring dicuci, dan kebutuhan keluarga dipenuhi. Namun di balik kesunyian itu, ada kerja panjang yang sering tak dianggap, tidak layak dihargai. Dapur bukan hanya ruang domestik biasa, melainkan ruang kerja bagi banyak perempuan yang menghabiskan waktunya setiap hari untuk memastikan rumah tetap berjalan.
Di Indonesia, mayoritas PRT adalah perempuan. Mereka bekerja dalam durasi panjang, dengan beban kerja yang padat, tetapi sering kali tanpa kepastian hak. Banyak dari mereka tidak memiliki ruang untuk mengekspresikan diri karena hidup mereka habis tersita untuk mengurus kebutuhan rumah tangga orang lain. Lebih menyedihkan lagi, tidak sedikit yang mengalami kekerasan dari pemberi kerja (majikan).
Catatan Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2017–2022 terdapat sekitar 10 hingga 11 kasus kekerasan terhadap PRT setiap hari. Angka ini menggambarkan betapa rentannya posisi pekerja rumah tangga di tengah masyarakat yang masih memandang kerja domestik sebagai pekerjaan “bantuan” semata, bukan profesi yang memiliki hak dan martabat.
Membaca persoalan PRT dari sudut pandang Islam menuntut perubahan cara pandang yang mendasar. Dapur tidak lagi semata dipahami sebagai “urusan perempuan”, melainkan ruang etis tempat tanggung jawab moral dijalankan bersama tanpa memandang gender. Islam sejak awal menaruh perhatian besar terhadap hak-hak pekerja dan hubungan kerja yang adil.
Dalam ajaran Islam, pekerja bukanlah pihak yang boleh diperlakukan sewenang-wenang. Terdapat banyak hadis yang menegaskan kewajiban memberikan hak pekerja, termasuk larangan memberi beban berlebihan serta ancaman bagi mereka yang menahan upah pekerjanya.
Tokoh ulama progresif Indonesia, Buya Husein Muhammad, menegaskan bahwa PRT adalah manusia yang merdeka dan terhormat. Mereka harus diperlakukan dengan santun, tidak dianggap sebagai budak, dan tidak boleh direndahkan.
Pandangan tersebut memperkuat bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama. Negara, masyarakat, dan individu memiliki kewajiban moral untuk memastikan hak-hak pekerja rumah tangga terpenuhi.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
“Saudara-saudara kalian Allah jadikan berada di bawah tangan kalian, maka berilah mereka makan seperti apa yang telah kalian makan, berilah mereka pakaian seperti apa yang telah kalian pakai, dan janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang dapat memberatkan mereka. Jika kalian membebankan sesuatu kepada mereka, maka bantulah mereka.”
Hadis ini menegaskan bahwa hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tidak boleh dibangun di atas hierarki yang merendahkan manusia lain. Relasi kerja seharusnya berdiri di atas kesetaraan, penghormatan, dan rasa kemanusiaan.
Karena itu, kesejahteraan pekerja rumah tangga bukanlah bentuk belas kasihan. Ia adalah kewajiban moral dan sosial yang harus ditegakkan. Para pemikir Islam juga menekankan bahwa relasi kerja mesti dibangun atas prinsip keadilan, amanah, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam kitab Faedh al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir disebutkan:
“Haram menunda-nunda pembayaran upah padahal mampu. Perintah segera memberikan upah sebelum keringat kering adalah bentuk perumpamaan akan kewajiban menyegerakan setelah selesai mereka bekerja—walaupun mereka tidak berkeringat atau sudah kering keringatnya.”
Pesan ini menunjukkan bahwa Islam sejak awal membawa nilai kemanusiaan yang menjunjung tinggi martabat manusia. Islam bukan sekadar kumpulan aturan ritual, tetapi juga ajaran moral yang berpihak pada keadilan sosial.
Penegakan keadilan dalam relasi kerja berarti menghadirkan hubungan kerja yang manusiawi, upah layak, jam kerja yang wajar, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Islam hadir untuk menghapus praktik perbudakan, penindasan kelas, dan relasi kuasa yang timpang.
Karena itu, memperjuangkan hak-hak PRT sejatinya adalah upaya menghidupkan kembali semangat keadilan Islam yang selama ini sering terkikis oleh praktik sosial yang tidak adil. Dalam perspektif Islam, PRT bukan budak yang bisa diperlakukan sesuka hati. Mereka adalah manusia yang bebas dan bermartabat, memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja di sektor formal lainnya.
Islam juga menegaskan bahwa kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh status sosial maupun jenis pekerjaannya. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 13, disebutkan bahwa ukuran kemuliaan manusia di hadapan Tuhan adalah ketakwaannya. Karena itu, relasi kerja harus dibangun dengan adil, penuh kasih, dan terbebas dari segala bentuk pelanggaran.
Hari ini, istilah “pembantu” mulai ditinggalkan. Kata tersebut dianggap menempatkan pekerja rumah tangga sebagai bawahan yang sekadar “membantu”, sekaligus mengaburkan fakta bahwa mereka menjalankan pekerjaan dengan tanggung jawab, beban kerja, dan waktu yang jelas.
Sebaliknya, istilah Pekerja Rumah Tangga menegaskan bahwa kerja domestik adalah profesi yang memiliki nilai dan layak dihormati. Pekerjaan ini berhak mendapatkan upah layak, jam kerja manusiawi, serta perlindungan hukum yang memadai.
Perubahan istilah tersebut juga sejalan dengan prinsip Islam yang menempatkan martabat manusia sebagai hal utama. Ajaran Nabi Muhammad SAW secara jelas melarang tindakan merendahkan manusia lain, termasuk mereka yang bekerja di ranah domestik.
Karena itu, penggunaan istilah PRT bukan hanya perubahan Bahasa, tapi sebuah langkah penting untuk mengakui kemanusiaan, keadilan, dan hak-hak pekerja rumah tangga.
Pada akhirnya, perjuangan hak-hak PRT bukanlah agenda sekuler semata, ia adalah praktik keislaman yang nyata. Sebuah ikhtiar menghadirkan iman yang berpihak pada keadilan sosial dan pemulihan martabat manusia, terutama perempuan kelas pekerja yang selama ini bekerja dalam sunyi.[]
Ditulis ulang dari https://islami.co/membaca-hadis-dari-dapur-hak-pekerja-rumah-tangga-dalam-islam/

Terkait
Jalan Baru Perempuan India Mengubah Pilihan Pembalut dan Masa Depan Lingkungan
May Day 2026 Menguatkan Perjuangan Buruh Perempuan
Menumbuhkan Keberpihakan, Merawat Empati, Menuju Advokasi yang Inklusif