Momentum International Women’s Day (IWD) yang diperingati setiap 8 Maret kembali menjadi ruang refleksi global atas perjuangan perempuan dalam menuntut keadilan, kesetaraan, serta penghapusan berbagai bentuk diskriminasi berbasis gender. Lebih dari sekadar perayaan simbolik, IWD juga menjadi momen politik untuk mengevaluasi kebijakan, norma, dan struktur sosial yang masih melanggengkan ketimpangan terhadap perempuan.
Di Indonesia, salah satu regulasi yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kehidupan perempuan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Meski revisi tersebut telah menaikkan batas usia minimum perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun, sejumlah norma dalam undang-undang tersebut masih mempertahankan konstruksi relasi yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan.
Ketimpangan tersebut tercermin dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang membakukan peran gender dengan menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga dan perempuan sebagai ibu rumah tangga. Pembakuan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga memperkuat legitimasi sosial terhadap pembagian kerja berbasis gender yang timpang dalam rumah tangga.
Legitimasi kebijakan tersebut pada akhirnya memperkuat anggapan bahwa kerja perawatan tidak berbayar (unpaid care work)—seperti mengasuh anak, merawat lansia, serta mengelola rumah tangga—merupakan tanggung jawab utama perempuan. Padahal kerja perawatan merupakan fondasi penting yang menopang keberlangsungan hidup serta produktivitas sosial masyarakat.
Sayangnya, kerja ini sering kali tidak diakui sebagai kerja yang memiliki nilai ekonomi. Akibatnya, kontribusi perempuan dalam menopang kehidupan keluarga dan masyarakat kerap tidak terlihat dalam sistem ekonomi maupun kebijakan publik. Tidak adanya jaminan hak dan perlindungan sosial bagi perempuan dalam konteks kerja perawatan menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya mengambil peran optimal dalam menyediakan fasilitas, kebijakan, program, maupun anggaran yang mendukung sistem perawatan yang adil.
Beban domestik yang dilekatkan pada perempuan juga berdampak pada terbatasnya partisipasi perempuan secara penuh dan bermakna di ruang publik, baik dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, maupun ketenagakerjaan. Dalam banyak situasi, perempuan dipaksa bergantung secara ekonomi kepada laki-laki. Bahkan ketika perempuan menjadi pencari nafkah, tanggung jawab domestik tetap dilekatkan kepada mereka, sehingga perempuan menanggung beban yang berlapis.
Di sisi lain, pembakuan gender dalam UU Perkawinan juga berdampak pada terbatasnya posisi perempuan dalam menentukan hidup dan tubuhnya sendiri. Penempatan laki-laki sebagai kepala keluarga memperkuat relasi kuasa dalam pengambilan keputusan di dalam rumah tangga. Dalam banyak kasus, perempuan tidak memiliki ruang yang setara untuk menentukan pilihan terkait tubuh dan reproduksinya, seperti penggunaan kontrasepsi, jumlah dan jarak kelahiran anak, hingga keputusan terkait kesehatan reproduksi.
Situasi ini menunjukkan bahwa kontrol atas tubuh perempuan tidak sepenuhnya berada di tangan perempuan, melainkan dipengaruhi oleh norma hukum dan sosial yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.
Relasi kuasa yang timpang dalam keluarga juga berkelindan dengan masih berlangsungnya berbagai praktik yang merugikan perempuan dan anak perempuan. Praktik seperti perkawinan anak maupun sunat perempuan masih sering dibenarkan melalui norma sosial, budaya, maupun tafsir agama tertentu.
Selain itu, berbagai bentuk kekerasan—mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, hingga inses—sering kali dianggap sebagai persoalan privat atau aib keluarga. Situasi ini membuat korban menghadapi tekanan sosial untuk diam dan tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Berbagai kondisi tersebut memperlihatkan bahwa perempuan masih menghadapi beban ganda bahkan berlapis, yang tidak hanya bersumber dari norma sosial, tetapi juga dari legitimasi hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada kesetaraan gender.
Sebagai bagian dari rangkaian perayaan International Women’s Day 2026 dalam gerakan kolektif Aliansi Perempuan Indonesia yang mengusung tema besar “Penghancuran Atas Tubuh”, Kalyanamitra menyelenggarakan sebuah diskusi publik untuk mengangkat kembali persoalan ini ke ruang dialog publik.
Diskusi tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk merayakan peran perempuan, tetapi juga untuk mengkritisi kebijakan yang masih membatasi otonomi, kerja, dan tubuh perempuan, termasuk dalam Undang-Undang Perkawinan.
“Kami melihat bahwa perjuangan perempuan tidak hanya berkaitan dengan akses di ruang publik, tetapi juga dengan bagaimana negara mengatur kehidupan keluarga. Selama hukum masih membakukan relasi yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan, maka ketimpangan itu akan terus direproduksi dalam kehidupan sehari-hari,” ujar perwakilan Kalyanamitra sebagai penyelenggara kegiatan.
Menurut Kalyanamitra, momentum IWD harus dimanfaatkan untuk mendorong refleksi kritis terhadap kebijakan yang selama ini dianggap normal, tetapi sesungguhnya menyimpan ketidakadilan struktural.
“Diskusi ini kami harapkan menjadi ruang refleksi sekaligus ruang strategis untuk membangun gagasan perubahan kebijakan yang lebih adil, yang mengakui kerja perawatan, serta menjamin otonomi dan hak-hak perempuan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat,” tambah Kalyanamitra.
Melalui diskusi ini, penyelenggara berharap dapat membangun opini publik mengenai ketidakadilan gender yang dilegitimasi oleh UU Perkawinan, termasuk dalam konteks kerja perawatan yang selama ini tidak diakui secara layak.
Selain itu, forum ini juga diharapkan menjadi ruang refleksi atas perjalanan advokasi reformasi hukum perkawinan serta membuka kemungkinan lahirnya gagasan dan rekomendasi advokasi bersama untuk mendorong reformasi hukum perkawinan yang lebih setara dan responsif gender.
Kegiatan ini menargetkan partisipasi peserta yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, jurnalis media, aktivis perempuan dan hak asasi manusia, hingga organisasi masyarakat sipil dari berbagai fokus kerja—terutama organisasi perempuan—serta publik yang memiliki perhatian terhadap isu hukum keluarga dan kesetaraan gender.
Diskusi publik ini akan diselenggarakan pada Jumat, 6 Maret 2026, Pukul 15.00–17.00 WIB, di Bangi Kopi Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Melalui ruang dialog ini, Kalyanamitra berharap momentum International Women’s Day tidak hanya menjadi perayaan tahunan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa perjuangan menuju keadilan gender masih membutuhkan perubahan kebijakan, perubahan cara pandang, dan solidaritas kolektif dari berbagai pihak.[]
Humaira

Terkait
Aliansi Perempuan Indonesia Serukan Perlawanan terhadap Penghancuran Tubuh Perempuan
Tubuh Perempuan Bukan Arena Kontrol
António Guterres: Delapan Aksi untuk Dunia Yang Lebih Setara