23 April 2026

Menolak Lupa, Menguji Keadilan

Foto: detik.com

0Shares

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini, menjadi sorotan luas publik. Dalam perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh Marzuki Darusman dkk terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, majelis hakim memutuskan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan ini tidak menyentuh pokok perkara, melainkan berhenti pada aspek formalitas gugatan.

Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hastin Kurnia Dewi serta dua anggota, Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi, menerima eksepsi dari pihak tergugat. Dengan demikian, gugatan terkait penyangkalan terhadap peristiwa perkosaan massal Mei 1998 tidak diperiksa lebih jauh substansinya.

Keputusan ini segera memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Mereka menilai putusan tersebut sebagai kemunduran serius dalam upaya penegakan keadilan, khususnya bagi korban dan keluarga korban tragedi 1998.

“Kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini,” tegas Ketua Koalisi, Daniel Winarta, dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Bagi koalisi, putusan ini bukan sekadar persoalan hukum administratif, melainkan cerminan dari sikap negara dalam menghadapi pelanggaran berat hak asasi manusia. Mereka melihat adanya kecenderungan pengadilan untuk menghindari pembahasan substansi yang lebih dalam terkait tragedi tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Virdinda Achmad, menyampaikan kritik tajam terhadap putusan tersebut. “Kami melihat bahwa ini merupakan langkah mundur yang makin melanggengkan impunitas di negara ini dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban terutama dalam kasus perkosaan masal Mei 98 dari keadilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses persidangan yang telah berjalan selama enam bulan, menghadirkan sejumlah saksi dan bukti, namun dinilai tidak menjadi pertimbangan dalam putusan. “Kami menyayangkan putusan majelis hakim yang terkesan tidak mempertimbangkan 95 bukti yang telah diajukan,” tambahnya.

Koalisi bahkan menilai bahwa sikap majelis hakim mencerminkan ketidakberanian dalam mengungkap kebenaran sejarah. “Ini merupakan sebuah preseden buruk yang makin memperburuk bagaimana situasi negara hukum ini,” lanjut Dinda.

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menguraikan sejumlah catatan kritis. Mereka menyebut putusan ini sebagai pertanda buruk bagi negara hukum di Indonesia, karena menunjukkan keengganan pengadilan untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia yang telah dilanggar.

Konferensi Pers merespons putusan PTUN Jakarta atas gugatan terhadap Menteri Kebudayaan, 22 April 2026. Foto: Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas

Selain itu, mereka mengingatkan bahwa tanpa koreksi, Pengadilan Tata Usaha Negara berpotensi menjadi bagian dari infrastruktur impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM berat.

Koalisi juga menilai adanya kejanggalan dalam penerapan prinsip peradilan. Putusan tersebut dinilai gagal mencerminkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Bahkan, majelis hakim disebut keliru dalam menerapkan hukum dengan menyamakan “tindakan faktual” dengan Keputusan Tata Usaha Negara.

Tak hanya itu, mereka juga menyayangkan pertimbangan hakim yang menyebut bahwa objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Menteri Kebudayaan dalam melestarikan sejarah.

Dalam pernyataannya, koalisi menegaskan posisi mereka secara jelas: “Kami menegaskan kembali bahwa pernyataan berupa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah yang tidak hanya menimbulkan kesimpangsiuran, tetapi juga berpotensi semakin menghambat proses penegakan kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia.”

Langkah banding yang akan ditempuh menjadi penanda bahwa perjuangan belum berhenti. Di tengah putusan yang dinilai mengecewakan, suara korban dan upaya melawan lupa terus bergema—menuntut kejelasan, pengakuan, dan keadilan yang hingga kini masih terasa jauh.[]

Dari berbagai sumber

0Shares