15 Juni 2026

Yunita Djangel: Kepercayaan Perempuan Korban adalah Segala-galanya

0Shares

Bagi Yunita Djangel atau yang akrab disapa Nitha, kerja-kerja membela perempuan korban kekerasan selain hadir dalam ruang rapat, seminar, atau diskusi kebijakan, terkadang perjuangan itu hadir juga dalam bentuk yang lebih sederhana: menerima telepon dari korban di malam hari, mendengarkan cerita yang tak sanggup mereka sampaikan kepada keluarga sendiri, atau menemani mereka menempuh proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Pengalaman itulah yang paling membekas dalam ingatan Nitha ketika memimpin Suluh Perempuan Maluku Utara beberapa tahun lalu. Meski secara organisasi sekretariat berada di Ternate, aktivitasnya saat itu lebih banyak berlangsung di Tobelo, Halmahera Utara, tempat ia masih menempuh kuliah.

Di tengah keterbatasan itu, Nitha dan kawan-kawannya justru menjadi salah satu tempat yang dipercaya masyarakat untuk mengadu ketika mengalami kekerasan seksual.

“Pencapaian yang paling kuingat itu soal advokasi kasus kekerasan seksual. Karena kita dulu lumayan banyak kasus yang di advokasi,” kata Nitha.

Beberapa kasus bahkan berhasil dibawa hingga pelakunya diproses secara hukum dan mendapatkan sanksi. Namun bagi Nitha, keberhasilan terbesar bukan semata-mata putusan hukum yang dijatuhkan kepada pelaku.

“Yang paling saya ingat sebenarnya waktu itu kita benar-benar dipercaya oleh publik. Setiap hari ada saja laporan kasus yang kita terima, baik lewat messenger, telepon, keluarga korban, teman korban, atau korban yang datang sendiri untuk minta pendampingan,” ujarnya.

Kepercayaan itu tumbuh karena Suluh Perempuan berusaha hadir sebagai ruang aman. Ruang tempat korban tidak dihakimi, tidak disalahkan, dan tidak dipaksa diam.

Nitha (tengah, menunjuk atas) bersama Suluh Perempuan saat aksi menuntut keadilan untuk Perempuan korban kekerasan seksual di tahun 2022. Dok. IST.

Hingga hari ini, kenangan tentang kepercayaan yang diberikan para korban itu masih menjadi hal yang paling membanggakan baginya.

Menurut Nitha, kebutuhan akan ruang aman semacam itu masih sangat besar karena kekerasan seksual di Maluku Utara belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

“Yang paling urgent sih bagaimana cara kita menekan angka kasus kekerasan seksual. Di Maluku Utara itu darurat kekerasan seksual bahkan sampai hari ini,” katanya.

Selain kekerasan seksual, dalam beberapa waktu terakhir ia juga melihat berbagai bentuk kekerasan lain yang menimpa perempuan, mulai dari KDRT, perdagangan orang, hingga kasus pembunuhan terhadap perempuan atau femisida.

Namun yang membuat situasi semakin berat adalah cara masyarakat memandang korban. Dalam banyak kasus, korban justru harus menghadapi stigma dan penghakiman dari lingkungan sekitar.

Nitha mengaku, salah satu pengalaman paling berat selama mendampingi korban adalah ketika harus berhadapan langsung dengan keluarga pelaku, teman-teman pelaku, bahkan pelaku itu sendiri.

“Kita sebagian besar masyarakat di Maluku Utara, mungkin seluruh Indonesia, perspektif terhadap perempuan korban kekerasan seksual itu masih tidak berpihak, atau malah justru menghakimi,” katanya.

Tekanan itu bahkan pernah ia rasakan secara langsung. Pada 2022, ketika mendampingi kasus pelecehan seksual, Nitha menjadi sasaran serangan akun-akun palsu di media sosial.

“Saya pernah diserang pakai akun-akun fake. Mereka masuk ke postingan saya dengan komentar-komentar yang tidak baik. Itu mengganggu psikologi saya sebenarnya,” ujarnya.

Komentar-komentar tersebut membuatnya merasa lelah secara mental. Namun di saat yang sama, pengalaman itu juga memperlihatkan betapa kuatnya perlawanan yang muncul ketika seseorang berusaha berpihak kepada korban.

Bagi Nitha, tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual tidak berhenti pada stigma masyarakat. Hambatan juga muncul ketika korban mencoba mengakses layanan yang seharusnya tersedia.

Ia masih mengingat pengalaman saat mendampingi korban ke kantor polisi setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan.

“Kita minta mereka menggunakan Undang-Undang TPKS, tapi waktu itu kata mereka, mereka belum punya draft tersebut,” tuturnya.

Situasi serupa juga ia temui di instansi pemerintah yang menangani isu perempuan dan anak.

“Di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu mereka nggak tahu kalau sudah ada Undang-Undang TPKS. Entah nggak tahu atau memang mereka belum membaca dan mendalami,” katanya.

Akibatnya, korban sering kali tidak mendapatkan layanan yang seharusnya mereka terima.

Padahal, menurut Nitha, Pemerintah Daerah harusnya membuat kebijakan yang jika ada Perempuan korban kekerasan ketika harus visum seharusnya mendapat akses layanan secara gratis.

“Kadang malah kita patungan sama kawan-kawan untuk memfasilitasi korban. Apalagi soal rumah aman dan kebutuhan korban lainnya, aksesnya memang belum ada sampai ke sana,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak bisa hanya bergantung pada inisiatif individu atau respons sesaat dari pemerintah. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang kuat dan berjalan secara sistematis.

“Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, baik itu kekerasan seksual, KDRT, bahkan femisida, itu harus struktural aturannya. Kita sebenarnya butuh itu,” katanya.

Di tengah berbagai keterbatasan tersebut, Nitha dan kawan-kawannya dulu mencoba membangun kepercayaan publik dengan cara sederhana: menjadi teman bagi korban.

Mereka aktif berkampanye di media sosial bahwa Suluh Perempuan adalah ruang aman bagi perempuan korban kekerasan. Selain itu, mereka juga rutin mengadakan diskusi dan membuka ruang percakapan dengan masyarakat.

“Pokoknya kita benar-benar menjadi ruang aman untuk si korban,” ujarnya.

Pendekatan itu terbukti efektif. Sedikit demi sedikit, perempuan yang sebelumnya memilih diam mulai berani berbicara dan mencari pertolongan.

Untuk aktivitas sekarang mengikuti pelatihan atau workshop soal isu KS, dan beberapa kali mengikuti kegiatan yang di selenggarakan oleh Komnas Perempuan di Jakarta dan Ternate.

Nitha juga terlibat dalam sejumlah inisiatif lain, termasuk Archipelagic Women Institute yang berfokus pada isu perempuan kepulauan dan advokasi kebijakan publik.

Menurutnya, perubahan tidak hanya lahir dari pendampingan kasus per kasus, tetapi juga dari kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan perempuan di wilayah kepulauan.

Harapan itu juga ia titipkan kepada generasi muda Maluku Utara. Dari pengalamannya mengikuti Kemah Setara beberapa waktu lalu, Nitha melihat banyak anak muda yang mulai memiliki pemahaman baik tentang isu gender dan keberagaman.

Nitha saat mengikuti “Kemah Setara” di Ternate Selatan pada 14–17 Mei 2026. Dok. IST

Meski demikian, ia merasa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan, terutama untuk menjangkau perempuan-perempuan yang tinggal di desa dan pulau-pulau kecil.

Di akhir wawancara, pesan Nitha terdengar sederhana, tetapi menyimpan harapan besar.

Ia ingin perempuan muda Maluku Utara terus bergerak dan menggunakan pengetahuan yang mereka miliki untuk membantu perempuan lain yang belum memiliki akses yang sama.

“Saya meyakini bahwa teman-teman sudah memiliki solidaritas kuat. Solidaritas yang lahir dari kesadaran bahwa Perempuan benar-benar dan paling dekat dengan kekerasan, baik di ruang privat maupun ruang publik. Akan tetapi solidaritas gerakan Perempuan saja tidak cukup, Pemerintah Daerah harus dengan tegas berinteraksi langsung dengan memfasilitasi kebijakan publik yang bersahabat,” tutupnya.[]

Humaira

0Shares