15 Februari 2025

Aborsi Aman Korban Pemerkosaan

0Shares

Ketentuan Hukum Aborsi bagi Korban Perkosaan

Berdasarkan ketentuan dalam UU Kesehatan di atas, dapat disimpulkan bahwa korban perkosaan merupakan pengecualian dari larangan aborsi. Hal ini juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PP 61/2014 bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.

Lantas, berapa usia kehamilan paling lama dapat dilakukan aborsi atas indikasi kehamilan akibat perkosaan? Dalam UU Kesehatan yang baru tidak diatur mengenai batasan maksimal usia kehamilan yang dapat dilakukan tindakan aborsi akibat perkosanaan.

Batasan usia Kehamilan

Secara historis, batasan maksimal usia kehamilan untuk aborsi akibat perkosaan diatur dalam Pasal 76 UU 36/2009 yaitu sebelum kehamilan berumur 6 minggu. Namun, setelah diundangkannya UU 17/2023 atau UU Kesehatan yang baru, tidak diatur lagi mengenai batasan maksimal usia kehamilan untuk aborsi akibat perkosaan.

Namun demikian, dalam PP 61/2014 diatur lebih teknis bahwa untuk tindakan aborsi akibat perkosaan, hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Harus ada pembuktian

Lebih lanjut, kehamilan akibat perkosaan harus dibuktikan dengan:

  1. usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan
  2. keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain seperti dokter spesialis psikiatri, forensik, dan pekerja sosial, mengenai adanya dugaan perkosaan.

Tindakan aborsi karena kehamilan akibat perkosaan hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor.

Dukung hak aborsi aman bagi korban pemerkosaan di Indonesia! Perempuan yang menjadi korban pemerkosaan berhak memiliki akses terhadap layanan aborsi yang aman, legal, dan berbasis hak asasi manusia.

Mari bersama-sama mendesak perubahan kebijakan untuk melindungi hak kesehatan dan keputusan perempuan yang telah mengalami trauma pemerkosaan. Kampanyekan untuk undang-undang yang memastikan akses aborsi aman, mendukung korban pemerkosaan, dan membebaskan perempuan dari risiko kesehatan yang tidak perlu.

Bantu sebarkan kesadaran dan dukungan untuk hak aborsi aman. Bergabunglah dalam pergerakan ini untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan menghormati hak-hak perempuan. #AksesAborsiAmanID #HakAsasiPerempuan

*)MJ

Sumber: hukumonline.com

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai