11 Maret 2026

Admin

Kerentanan jurnalis perempuan muncul karena jurnalis berusaha mengungkap fakta dan kebenaran yang seringkali bertentangan dengan kepentingan status quo. Di sini status quo dapat diartikan sebagai kekuasaan dan maskulinitas. Dalam mengungkap fakta dan kebenaran tersebut, aktivitas jurnalis perempuan dinilai berbahaya dan destruktif karena meremehkan kepentingan status quo laki-laki. Jurnalis perempuan masih sering mengalami berbagai bentuk kekerasan dalam pekerjaannya, baik kekerasan verbal, fisik, dan seksual. Dalam pelatihan bersama teman-teman jurnalis, mereka mengatakan bahwa banyak jurnalis perempuan yang pernah mengalami terorisme, intimidasi, bahkan pengungkapan informasi pribadi.
Kepada para perempuan yang masih memperjuangkan kesetaraan gender, penghapusan KDRT, dan perlindungan tenaga kerja domestik, mari kita bersama-sama menjalani perjuangan ini dengan tekad dan semangat yang kuat. Kita memiliki tugas penting untuk membangun masyarakat yang adil dan setara, di mana setiap perempuan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam segala aspek kehidupan. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk kekerasan dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan.
6 min read
Jumlah PRT di Indonesia berdasarkan Survei ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015 berjumlah 4,2 Juta (tren meningkat setiap tahun). Angka cukup besar sebagai pekerja yang selama ini tidak diakui dan dilindungi
3 min read
"Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kab/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220, jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 dan pemilih perempuan 102.588.719 perempuan  Dengan total pemilih laki-laki dan perempuan 204.807.222," tutur Betty. 
Pada 25 September 2022, Kuba menyetujui Undang-Undang Keluarga baru dalam sebuah referendum, yang mencabut undang-undang yang berlaku sejak tahun 1975. Undang-undang baru ini membawa negara ini memasuki abad ke-21 sehubungan dengan hukum keluarga, hak-hak reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga, hak-hak anak, hak menjadi ibu dan ayah, hari tua, penyandang disabilitas, dan masih banyak lagi.
Sebagaimana dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 44 Konstitusi Kuba, yang dirancang pada tahun 1976, “Negara menjamin perempuan mempunyai peluang yang sama dengan laki-laki untuk mencapai partisipasi penuh perempuan dalam pembangunan negara.”