4 Maret 2026

Admin

3 min read
Kali ini para penggemar nasi kuning dapat mencoba varian baru, Nasi Kuning Manado. Pada hari minggu 4 Juni yang lalu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Suluh Perempuan DKI Jakarta mengadakan acara belajar memasak dengan tema, PEREMPUAN BERDAYA, WUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Bertempat di Kampung Salo, Kembangan, Jakarta Barat.
3 min read
Puisi karya Sapardi Djoko Damono menjadi pembuka di bulan ini. Mengiringi perjalanan dalam libur panjang akhir minggu kmarin. Juni juga adalah bulan sidang. Di awal bulan Juni 1945, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang sebanyak dua kali. Hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua tersebut membahas dasar negara dan bentuk negara. Pada sidang BPUPKI pertama, tiga tokoh Indonesia mengusulkan dasar negara, yakni M. Yamin pada 29 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945, dan Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945. Sidang BPUPKI kedua menghasilkan rumusan dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD). Panitia ini menyetujui Rancangan Preambul, yakni Piagam Jakarta yang sudah ditandatangani pada 22 Juni 1945.
Dengan demikian prinsip perbedaan menurut diaturnya struktur dasar masyarakat adalah sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang diuntungkan. Maka, dapat kita simpulkan bahwa perjuangan kesetaraan dan pembebasan perempuan adalah sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Dan kita semua perlu untuk bergotong royong bersama-sama mewujudkan kesetaraan gender.
Ide membuka lapak baca ini berawal dari hasil diskusi dri kawan-kawan Suluh Perempuan yang berangkat dari realita minimnya gerakan Literasi di kampus UNIERA. Realita ini dapat terjadi karena berbagai sebab, minimnya ketersediaan bahan bacaan, terbatasnya akses dan minimnya kebiasaan membaca sejak dini.
3 min read
Minggu lalu, 16 Mei 2023 Pemerintah sudah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan menyerahkannya ke DPR RI. Dalam DIM tersebut, Pemerintah memberikan DIM terkait usulan perubahan subtansi, redaksional dan urutan. Pemerintah menyampaikan usulan perubahan khususnya pada mekanisme perekrutan dan penempatan PRT dan pengaturan antar pihak PRT, Pemberi Kerja dan Perusahaan Penempatan PRT (3PRT) dan peningkatan keahlian dan ketrampilan untuk PRT.